drZam dan guru pendidik di SMA Negeri 5 Bandar Lampung berharap setelah terselenggaranya penyuluhan ini siswa/i memiliki pemahaman yang luas tentang bahaya narkoba, sehingga dapat dijadikan rambu pengingat bagi mereka untuk menjauhi Narkoba. "SMA Negeri 5 Bandar Lampung, Tolak Narkoba Bersih Narkoba", Tangkas seluruh siswa/i di akhir acara
Disdikbud Tunda Daftar Ulang, Berikut Daftar Kuota PPDB SMA di Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menunda pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB jenjang SMA di Bandar Lampung. Berdasarkan jadwal semula, pengumuman resmi PPDB SMAN di Bandar Lampung berikut pendaftaran ulang seharusnya berlangsung pada Kamis, 20 Juni 2019. Pantauan Tribun Lampung, Kamis pagi, banyak orangtua dan calon siswa-siswi mendatangi SMAN tujuan untuk menunggu kejelasan pengumuman resmi dan pendaftaran ulang. Atun, orangtua calon siswa SMAN 5 Bandar Lampung, mengaku menunggu sejak pukul WIB. "Tadi pihak sekolah suruh saya menunggu sampai jam 1 siang WIB. Kata pihak sekolah, masih menunggu kebijakan dinas Disdikbud Lampung," kata Atun. Atun datang ke SMAN 5 untuk melakukan pendaftaran ulang anaknya. Dari hasil pengecekan di situs ia melihat nama anaknya ada pada daftar peserta yang berhasil masuk SMAN 5. Di SMAN 13 Bandar Lampung, sejumlah orangtua calon siswa-siswi juga datang dan menunggu kejelasan pengumuman resmi, termasuk pendaftaran ulang. Iin, misalnya. Orangtua calon siswa SMAN 13 ini menyatakan rela menunggu sampai ada kejelasan mengenai pengumuman resmi dan pendaftaran ulang. β’ Pengumuman PPDB SMA di Bandar Lampung Ditunda, Ini Penyebabnya β’ Akali PPDB Sistem Zonasi, 8 Siswa Pendaftar SMA Favorit Ketahuan Pakai Alamat Sama "Saya tunggu aja di sini sampai sekolahnya tutup," ujarnya. Sementara di SMAN 15 Bandar Lampung, orangtua yang nama anaknya tertera pada daftar calon siswa di situs PPDB mendapat arahan agar mengecek ulang. Pengecekan ulang itu melalui situs Terkait penundaan pengumuman resmi serta pendaftaran ulang, Disdikbud Lampung menyatakan hal itu karena adanya laporan masyarakat. Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Bandar Lampung Diona Katharina mengungkap ada masyarakat yang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengenai persyaratan PPDB.
KarerID - Loker Hari Ini: Lowongan Kerja Ppdb Kota Bandung Guntoicom Agustus 2022 - Update Lowongan Kerja Ppdb Kota Bandung Guntoicom Agustus 2022 Terbaru tahun 2022, Lowongan Kerja Ppdb Kota Bandung Guntoicom Agustus 2022 Adalah salah satu Perusahaan multi nasional yang bergerak di Bidang Lowongan Kerja Ppdb Kota Bandung Guntoicom Agustus 2022 mungkin
ο»ΏPengumuman PPDB SMA di Bandar Lampung Ditunda, Ini Penyebabnya BANDAR LAMPUNG - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA di Kota Bandar Lampung ditunda. Sedianya, Disdikbud Bandar Lampung mengumumkan hasil PPDB pada Kamis, 20 Juni 2019 ini. Namun, pengumuman ditunda karena adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina menyatakan, pengumuman PPDB tahun ajaran 2019/2020 ditunda karena adanya laporan masyarakat melalui Ombudsman. Dalam laporannya, masyarakat menilai pelaksanaan PPDB bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. "Kami dilaporkan terkait domisili. Karena di dalam juknis terdapat item surat keterangan domisili yang dikeluarkan disdukcapil. Sementara di Permendikbud hanya berupa pengantar dari ketua RT dan lurah," beber Diona. Lebih lanjut Diona menjelaskan, Disdikbud menyelenggarakan PPDB berdasarkan surat edaran dari Mendikbud dan Mendagri. β’ Akali PPDB Sistem Zonasi, 8 Siswa Pendaftar SMA Favorit Ketahuan Pakai Alamat Sama β’ Link Pengumuman Hasil Seleksi Siswa Baru atau PPDB Online untuk SMA di Lampung, Klik di Sini Intinya Disdikbud diminta untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait kartu keluarga dan domisili. Aturan tersebut juga diberlakukan untuk mengurangi indikasi kecurangan yang dilakukan oleh calon siswa, seperti mengubah domisili agar diterima di sekolah yang diinginkan. Diona menjelaskan, Disdikbud juga akan membahas masalah ini dengan gubernur. "Kami akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bapak Gubernur. Sehingga pengumuman PPDB akan kita tunda sampai hasil konsultasi didapat," ujar Diona. Tunggu Kejelasan Dari pantauan banyak orangtua dan calon siswa mendatangi sekolah untuk melihat pengumuman PPDB.
Berikutadalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Prov. Kota Bandar Lampung periode 2020 2021. Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Bandar Lampung 2019 2020 2021. Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar bisa lulus. Aamiin
Mekanisme Pendaftaran Mekanisme pendaftaran, seleksi, dan pengumuman kelulusan PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan secara terbuka dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan. Sistem Penerimaan PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online dengan sistem zonasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dengan ketentuan sebagai berikut Sistem Zonasi Sistem zonasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik baru yang didasarkan pada zona tempat tinggal calon peserta didik dengan lokasi sekolah yang di pilih, dengan ketentuan 1. Pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan pilihan pertama dengan menggunakan nomor ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat. 2. Sitem Zonasi setiap satuan pendidikan menerima minimal 90% calon peserta didik baru dari kuota yang ditentukan. 3. Zona ditentukan berdasarkan kecamatan tempat satuan pendidikan berada dan ditambah dengan seluruh kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan yang dimaksud. 4. Dalam hal sistem zonasi jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka akan diadakan perankingan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru terhadap satuan pendidikan yang dipilih dari jarak terdekat hingga jarak yang terjauh. 5. Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di daerah perbatasan Kabupaten/Kota serta berdekatan dengan salah satu SMA Negeri di Kabupaten/Kota tersebut diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon peserta didik baru di sekolah tersebut. 6. Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di daerah perbatasan Provinsi Lampung serta berdekatan dengan salah satu SMA Negeri di Provinsi Lampung diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon peserta didik baru di sekolah tersebut. Sistem Prestasi Sistem prestasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik baru yang didasarkan pada kemampuan yang lebih dari calon peserta didik dibandingkan dengan calon peserta didik lainnya Syarat-Pendaftaran Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut 1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B Tahun Pelajaran 2018/2019; 2. Berusia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada tanggal 15 Juli 2019 awal Tahun Pelajaran 2019/2020. Pemberkasan Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan 1 Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar. 2 Foto Copy KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar. 3 Foto Copy Kartu Keluarga KK 1 lembar dan menunjukkan aslinya serta berlaku minimal 1 tahun berjalan 19 Juni 2018. 4 Jika menggunakan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT dan dilegalisir oleh Lurah/Camat maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili 19 Juni 2018. 5 Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar. 6 Dua buah map kertas warna biru. 7 Materai Rp sebanyak 1 buah 2. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima. Waktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBM Pendaftaran Langsung 17 β 19 Juni 2019 Pengumuman 20 Juni 2019 Daftar Ulang 20 β 22 Juni 2019 MPLS 15 β 17 Juli 2019 Awal PBM 15 Juli 2019 Langkah-Langkah Pendaftaran Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut 1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, data-data lainnya, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan SMA Negeri yang dipilih, kemudian diserahkan kepada petugas pendaftaran. 2. Pada saat pengisian formulir pendaftaran calon peserta didik baru langsung menentukan pilihan jurusan yang sama pada sekolah pilihan 1 dan pilihan 2, IPA atau IPS yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. 3. Setelah didaftarkan, oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, selanjutnya di tempel foto dan di tandatangani petugas, satu lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik baru sebagai bukti pendaftaran dan akan dijadikan sebagai bukti pendaftaran ulang jika yang bersangkutan dinyatakan diterima. 4. Pada saat pendaftaran orang tua calon peserta didik baru diharuskan membuat surat pernyataan bermaterai tentang kepastian tempat tinggal dihadapan panitia PPDB. 5. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 X satu kali . Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem , maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas. 6. Bila terjadi beberapa siswa memiliki skor yang sama baik sistem zonasi, prestasi, dan pindah tugas orang tua, maka urutan peringkat didasarkan pada pendaftaran yang lebih awal. Daftar Ulang 1. Bagi peserta didik yang diterima harus melaksanakan daftar ulang. 2. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya 3. Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 20, 21, 22 Juni 2019 pada pukul sd pukul 4. Daftar ulang dilaksanakan di satuan pendidikan dimana calon peserta didik diterima, dengan menyerahkan a Foto copy Ijazah/SHUN/SKL yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar b Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar PPDB SMA PROVINSI LAMPUNG TP 2019/2020 Page 9 c Mengisi Biodata siswa yang diberikan oleh panitia sekolah 5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya menjadi calon peserta didik baru dinyatakan gugur. LAIN-LAIN 1. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru SMA Negeri se Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak dipungut biaya GRATIS 2. Jumlah Peserta Didik Baru yang akan diterima pada masing-masing SMA Negeri di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ditentukan oleh masing-masing MKKS SMA Kabupaten/Kota. 3. Hal-hal yang dipandang prinsip dan belum terakomodasi di dalam pedoman ini, akan diatur kemudian JUKNIS PPDB 2019 BISA DI DOWNLOAD DI SINI
SitusPPDB periode 2018 / 2019. PPDB Online Jenjang. Sekolah Menengah Atas (SMA) Jalur Pendaftaran. Jl. Drs. Warsito No. 72 Teluk Betung Bandar Lampung, 35215 Telp : (0721) 482359 - 482640 - 485128 Email : emonev@yahoo.co.id. Info dan Berita Terbaru. Pelaksanaan PPDB Online Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2018/2019.
- Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA di Kota Bandar Lampung ditunda. Sedianya, Disdikbud Bandar Lampung mengumumkan hasil PPDB pada Kamis, 20 Juni 2019 ini. Namun, pengumuman ditunda karena adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Baca 10 Rangkuman Hasil Sidang MK, Tim Prabowo Minta Maaf, Hakim MK Sebut Allah, Baginda dan Situng Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina menyatakan, pengumuman PPDB tahun ajaran 2019/2020 ditunda karena adanya laporan masyarakat melalui Ombudsman. Dalam laporannya, masyarakat menilai pelaksanaan PPDB bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. "Kami dilaporkan terkait domisili. Karena di dalam juknis terdapat item surat keterangan domisili yang dikeluarkan disdukcapil. Sementara di Permendikbud hanya berupa pengantar dari ketua RT dan lurah," beber Diona. Lebih lanjut Diona menjelaskan, Disdikbud menyelenggarakan PPDB berdasarkan surat edaran dari Mendikbud dan Mendagri. Intinya Disdikbud diminta untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait kartu keluarga dan domisili. Aturan tersebut juga diberlakukan untuk mengurangi indikasi kecurangan yang dilakukan oleh calon siswa, seperti mengubah domisili agar diterima di sekolah yang diinginkan. BACA SELENGKAPNYA >>>>>
hqd6W5. 485 390 210 445 44 82 192 242 132
ppdb sma bandar lampung 2019